Rabu, 06 Juni 2012


PENDAHULUAN
1.      LATAR BELAKANG
Terbentuknya negara Indonesia dilatarbelakangi oleh perjuangan seluruh bangsa. Sudah sejak lama Indonesia menjadi incaran banyak negara atau bangsa lain, karena potensinya yang besar dilihat dari wilayahnya yang luas dengan kekayaan alam yang banyak. Beberapa ancaman dalam dan luar negeri telah dapat diatasi bangsa Indonesia dengan adanya tekad bersama menggalang kesatuan dan keutuhan bangsa. Kekuatan bangsa dalam menjaga keutuhan Negara Indonesia tentu saja harus selalu didasari oleh segenap landasan baik landasan ideal, konstitusional dan juga wawasan visional.

Landasan ini akan memberikan kekuatan konseptual filosofis untuk merangkum, mengarahkan, dan mewarnai segenap kegiatan hidup masyarakat, berbangsa dan bernegara. Dorongan kesadaran bangsa yang dipengaruhi kondisi dan letak geografis dengan dihadapkan pada lingkungan dunia yang serba berubah akan memberikan motivasi dalam menciptakan suasana damai.

Beberapa ancaman dalam dan luar negeri telah dapat diatasi bangsa Indonesia dengan adanya tekad bersama menggalang kesatuan dan keutuhan bangsa. Sejak Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa dan Negara. Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman dari dalam negeri maupun luar negeri yang nyaris membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negera.
Manusia Berbudaya Sebagai salah satu makhluk Tuhan, manusia di katakan sebagai makhuk yang sempurna karena memiliki naluri, kemampuan berpikir, akal dan berbagai keterampilan. Karena itu, manusia yang berbudaya akan selalu mengadakan hubungan:
a. dengan Tuhan,disebut Agama,
b. dengan cita-cita, disebut Ideologi,
c. dengan kekuatan/kekuasaan, disebut Politik,
d. dengan pemenuhan kebutuhan disebut Ekonomi,
e. dengan manusia disebut Social,
f. dengan rasa keindahan disebut Seni/Budaya

Tujuan Nasional, Falsafah Bangsa,dan Ideologi Negara
Tujuan Nasional menjadi pokok pikiran dalam Ketahanan Nasional karena suatu organisasi,apapun bentuknya, akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah internal dan eksternal dalam proses mencapai tujuan yang telah di tetapkannya.
Falsafah Bangsa dan ideologi Negaara juga menjadi pokok pikiran.Hal ini tampak dari makna falsafah dalam Pembukaan UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut:

a) Alinea Pertama menyebutkan: “Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Maknanya kemerdekaan adalah hak semua bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
b) Alinea Kedua menyebutkan : “Dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesian yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.” Maknanya adanya masa depan yang harus di raih (cita-cita).

c) Alinea Ketiga menyebutkan : “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang sebab maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini Kemerdekaan.” Maknanya bila Negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridho Alloh yang merupakan dorongan spiritual.

d) Alinea Keempat menyebutkan : “Kemerdekaan dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaain abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Kuasa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.” Alinea ini mempertegas cita-cita yang harus di capai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

1.1 Rumusan Masalah
      Dalam tugas ini akan dibahas beberapa masalah, diantaranya :
     1. Apa pengertian dari ketahanan nasional.
     2. Landasan-landasan Ketahanan Nasional
            3. ruang lingkup pengertian ketahanan nasiaonal
            4.pengaruh aspek ketahanan nasiaonal


 1.Pengertian Ketahanan Nasional

       Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas            ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun yang tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional. Ketahanan nasional diartikan sebagai kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu, diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia.

       a. UUD 1945 Sebagai Landasan Konstitusional
Undang-undang Dasar 1945 merupakan keputusan politik nasional yang dituangkan ke dalam norma-norma konstitusional dalam rangka menentukan system Negara dan pemerintahan Negara dengan bentuk-bentuknya secara spesifik. Dengan demikian seluruh bangsa dan negara pada dasarnya tercakup dalam lingkup yang tertuang melalui pranata-pranata yang disusun dalam bentuk peraturan perundang-undangan berdasarkan norma-norma konstitusional tersebut.

       b. Wawasan Nusantara Sebagai Landasan Visional Filosofis
Pengejawantahan pancasila ke dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diaktualisasikan dengan mempertimbangkan wujud konstelasi dan posisi geografi maupun isi dan potensi yang dimiliki wilayah nusantara, serta sejarah perjuangan bangsa. Hal tersebut menimbulkan rangsangan dan dorongan kepada bangsa Indonesia untuk membina dan mengembangkan potensi dari segala aspek kehidupan nasionalnya secara dinamis, utuh dan menyeluruh agar mampu mempertahankan identitas, integritas dan kelangsungan hidup pertumbuhan dalam perjuangan mewujudkan cita-cita nasional.

2.Landasan-landasan Ketahanan Nasional
       Penulisan naskah ketahanan nasional (tanas) secara obyektif dan sistematik, bertujuan agar dimengerti dan dimanfaatkan dalam penyelenggaraan kehidupan nasional suatu bangsa UUD 1945 Sebagai Landasan Konstitusional Undang-undang Dasar 1945 merupakan keputusan politik nasional yang dituangkan ke dalam norma-norma konstitusional dalam rangka menentukan system Negara dan pemerintahan Negara dengan bentuk-bentuknya secara spesifik. Dengan demikian seluruh bangsa dan negara pada dasarnya tercakup dalam lingkup yang tertuang melalui pranata-pranata yang disusun dalam bentuk peraturan perundang-undangan berdasarkan norma-norma konstitusional tersebut (wikipedia, 2007).


a.Pancasila sebagai Landasan Ideal
Peranan pancasila sebagai landasan ideal tidak dapat dipisahkan
dari kedudukan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.
Menurut Kaelan, pandangan hidup merupakan kesatuan rangkaian nilainilai luhur yang merupakan suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan. Berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya (Kaelan, 1999).
Pancasila merupakan sumber kejiwaan masyarakat yang memberi pedoman bahwa kodrat manusia adalah sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Pancasila dalam hal ini merupakan asas nilai dan norma dalam bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan negara Selain itu, peranan pancasila sebagai pandangan hidup adalah menyadarkan rakyat Indonesia bahwa hakekat hidup, pada dasarnya adalah menganut alam pikiran yang mengungkapkan keterkaitan antara manusia dengan Tuhannya, manusia dengan manusia, manusia dengan alam sekitarnya dan manusia dengan usaha pemenuhan kebutuhan hidupnya (Kelompok Kerja Tannas, 2000).

b. UUD 1945 Sebagai Landasan Konstitusional
Undang-undang Dasar 1945 merupakan keputusan politik nasional yang dituangkan ke dalam norma-norma konstitusional dalam rangka menentukan system Negara dan pemerintahan Negara dengan bentuk-bentuknya secara spesifik. Dengan demikian seluruh bangsa dan negara pada dasarnya tercakup dalam lingkup yang tertuang melalui pranata-pranata yang disusun dalam bentuk peraturan perundang-undangan berdasarkan norma-norma konstitusional tersebut.

c. Wawasan Nusantara Sebagai Landasan Visional Filosofis
Pengejawantahan pancasila ke dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diaktualisasikan dengan mempertimbangkan wujud konstelasi dan posisi geografi maupun isi dan potensi yang dimiliki wilayah nusantara, serta sejarah perjuangan bangsa. Hal tersebut menimbulkan rangsangan dan dorongan kepada bangsa Indonesia untuk membina dan mengembangkan potensi dari segala aspek kehidupan nasionalnya secara dinamis, utuh dan menyeluruh agar mampu mempertahankan identitas, integritas dan kelangsungan hidup pertumbuhan dalam perjuangan mewujudkan cita-cita nasional.

3. Ruang Lingkup Pengertian Ketahanan Nasional
A. Doktrin yang mendasari konsep ketahanan nasional

a. Awal Terbentuknya ASEAN
Regionalisme Asia Tenggara dan politik luar negeri Indonesia pertama kali dimunculkan Dr.
Abu Hanifah ketika Asian Relation Conference berlangsung di New Delhi tahun 1947 yang
muncul sebagai jawaban atas kepercayaan para anggota delegasi Asia Tenggara bahwa negara
negara besar seperti India dan Cina tidak dapat diharapkan untuk mendukung perjuangan
ketidakpercayaan diri negara-negara di kawasan tersebut untuk melawan penjajah dan untuk
memperjuangkan negara mereka dari penjajah tanpa adanya usaha bersama dalam satu kawasan.
Pada awalnya untuk menciptakan rasa percaya di antara sesama negara-negara di kawasan Asia Tenggara bukanlah suatu hal yang mudah, hal ini di dasari oleh bukti historis akan adanya konflik-konflik yang pernah terjadi di masa lalu misalnya konfrontasi Indonesia dengan Malaysia, konflik teritorial antara Malaysia dan Filipina mengenai wilayah Sabah, dan juga berpisahnya Singapura dari negara federasi Malaysia.
Namun pada akhirnya rasa curiga ini mereda yang membawa dampak positif terhadap
pembentukan kerjasama regional di Asia Tenggara. Pertemuan-pertemuan konsultatif yang dilakukan secara intensif antara para Menteri Luar Negeri Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand menghasilkan rancangan Joint Declaration, yang mencakup kesadaran akan perlunya meningkatkan saling pengertian untuk hidup bertetangga secara baik serta membina kerjasama yang bermanfaat di antara negara-negara yang sudah terikat oleh pertalian sejarah dan budaya.
Ternyata hasil rancangan Joint Declaration tersebut mendatangkan hasil yang tidak sia-sia. Atas prakarsa lima negara pendiri yaitu Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina, dan Thailand terciptalah sebuah Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (Association of South East Asian Nations/ASEAN) pada tanggal 8 Agustus 1967 melalui Deklarasi Bangkok. Awal terbentuknya ASEAN ini masih terfokus kepada pembangunan rasa saling percaya (confidence building) untuk menggalang kerjasama yang kooperatif namun belum integratif. Setelah rasa percaya antara negara-negara anggota terbangun maka akan lebih mudah untuk melakukan kerjasama di berbagai bidang.

   b. Sikap Indonesia Pada Masa Awal Pembentukan ASEAN
Indonesia melalui ASEAN telah menunjukkan perubahan dalam posisi (stance) yang
konfrontatif menjadi kooperatif dalam dunia internasional. Tindakan kooperatif Indonesia ini sedikit demi sedikit telah memperbaiki citra Indonesia di mata internasional. Hal ini dapat ditunjukkan dengan peran Indonesia di ASEAN yaitu:
1.   Sikap Presiden Soeharto yang tidak ingin mendominasi dan mempromosikan equality. Hal ini dapat dilihat dari sikap Presiden Soeharto yang menolak dijadikan sebagai “Father of ASEAN” yang mengakibatkan meningkatnya kepercayaan antar negara anggota.
2.   Selain itu Presiden Soeharto juga mencetuskan konsep ketahanan nasional (national resiliance) yang mengatakan, “I feel that national resiliance is only answer to the challenges posed by a world still dominated by tension...” Konsep di atas pada akhirnya menjadi konsep penting yang diadopsi oleh ASEAN di mana konsep ketahanan domestik suatu negara menjadi prioritas ASEAN dengan melihat bahwa ketahanan regional dapat tercapai apabila ketahanan nasional juga tercapai.
3.   Perubahan dalam arah kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia yang mengakibatkan Indonesia lebih membuka diri terhadap negara-negara lain. Dengan demikian hal ini menunjukkan bagaimana Indonesia berusaha melakukan multi track diplomacy untuk mengembalikan kredibilitasnya di mata regional dan internasional.
4.   Adam Malik dan beberapa diplomat Indonesia lainnya ikut berpartisipasi dalam menyusun paper concept dalam ASEAN. Selain itu mereka juga berpartisipasi dalam mempromosikan ASEAN dengan cara berkeliling mengunjungi ibu kota negara-negara di Asia Tenggara. Keberhasilan lain yang telah dilakukan oleh Indonesia yaitu dalam mempersatukan ASA (Association of Asia) dengan ASEAN pada tanggal 28-29 Agustus 1967.
5.   Posisi strategis politik luar negeri Indonesia berhasil menarik anggota baru untuk ikut bergabung ke dalam ASEAN dan juga mendirikan stabilitas antar anggotanya. Hal ini dapat terlihat misalnya ketika terjadi invasi oleh Vietnam di Kamboja 1970 dan 1980.  Berkat ikatan kuat antara Indonesia dan Vietnam akhirnya Jakarta Informal Meeting dapat terlaksana.
6.    Indonesia juga menjadi tuan rumah dalam deklarasi ASEAN di Bali (Bali Concord) dan Treaty of Amity and Cooperation (TAC) pada tanggal 24 Februari 1976. Serta demi menunjukkan komitmennya, Indonesia masih tetap hadir dalam ASEAN Summit ke-3 di Filipina walaupun sedang terjadi ketidakstabilan politik di Indonesia. Wujud nyata  kehadiran Indonesia pada waktu itu memicu negara lain untuk datang sehingga konferensi itu tetap berlanjut. Hal-hal tersebut merupakan bukti nyata bahwa Indonesia telah menunjukkan partisipasi aktifnya demi tericiptanya solidaritas di dalam kawasan ASEAN.
Usaha-usaha yang dilakukan oleh Indonesia melalui ASEAN dapat membantu mengembalikan dan menjaga kredibilitas Indonesia di mata dunia internasional. Di mana pada saat itu, kebijakan luar negeri konfrontatif dari Presiden Soekarno, misalnya konfrontasi dengan Malaysia, membangun image buruk terhadap Indonesia sebagai negara expansionist dan agresif, sehingga hal itu sangat berpengaruh pada perkembangan ekonomi dalam negeri. Untuk mengembalikan perkembangan ekonomi dan stabilitas politik, maka arah dalam kebijakan luar negeri harus dijadikan suatu means untuk menarik bantuan ekonomi dan investasi yang berasal dari pihak asing. Dengan adanya ASEAN, Presiden Soeharto berusaha untuk mengembalikan kredibilitas Indonesia di antara negara ASEAN dan menjadi simbol nyata komitmen Indonesia dalam mengubah citra diri di mata internasional. Dalam hal ini ASEAN sangat membatu Indonesia dalam menciptakan image baik sebagai negara berkembang yang damai dan mempunyai stabilitas politik kepada negara pendonor dan investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
B. Konsepsi Ketahanan Nasional
Konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan terpadu berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 dan wawasan nusantara dengan kata lain konsepsi ketahanan nasional merupakan pedoman untuk meningkatkan keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan. Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran yang adil dan merata, rohaniah dan jasmaniah. Sedangkan keamanan adalah kemampuan bangsa melindungi nilai-nilai nasional terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.

Ketahanan pada aspek politik diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan politik bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan kehidupan politik bangsa dan negara Republik Indonesia berdasar Pancasila dan UUD 1945.
Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa yang meliputi segenap kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan, baik yang datang dari dalam maupun dari luar, untuk menjamin identitas, integrasi dan kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional dapat dijelaskan seperti dibawah ini :
a.Ketangguhan
Adalah kekuatan yang menyebabkan seseorang atau sesuatu dapat bertahan, kuat menderita atau dapat menanggulangi beban yang dipikulnya.

b.Keuletan
Adalah usaha secara giat dengan kemampuan yang keras dalam menggunakan kemampuan tersebut diatas untuk mencapai tujuan.

c.Identitas
Yaitu ciri khas suatu bangsa atau negara dilihat secara keseluruhan. Negara dilihat dalam pengertian sebagai suatu organisasi masyarakat yang dibatasi oleh wilayah dengan penduduk, sejarah, pemerintahan, dan tujuan nasional serta dengan peran internasionalnya.

d..Integritas
Yaitu kesatuan menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa baik unsur sosial maupun alamiah, baik bersifat potensional maupun fungsional.

e.Ancaman
Yang dimaksud disini adalah hal/usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan dan usaha ini dilakukan secara konseptual, kriminal dan politis.

f..Hambatan dan gangguan
Adalah hal atau usaha yang berasal dari luar dan dari diri sendiri yang bersifat dan bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.

C. Hakekat Ketahanan Nasional
Pengertian Ketahanan Nasional Indonesia
Ketahanan Nasional pastinya mempunyai rumusan dengaNpengertian yang baku dalam upayanya menghadapi dinamika perkembangan dunia  dari masa ke masa. Kepastian itu  menjadi keharusan karena dipakai sebagai titik dasar atau titik tolak untuk gerak implemetasi/penerapan di dalam hidup dan kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara.
Hakikat Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengambangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional.
D. asas-asas ketahanan nasional.
d.  Asas - Asas Ketahanan Nasional
a).Asas kesejahteraan dan keamanan
Kesejahteraan dan keamanan dapa dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia yang mendasar dalamkehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Tanpa kesejahteraan dan keamanan, system kehidupan nasional tidak akan berlangsung. Dalam kehidupan nasional tingkat kesejahteraan dan keamanan yang dicapai merupakan tolak ukur ketahanan nasional. Asas ini merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun masyarakat atau kelompok.

b).Asas komprehensif/menyeluruh terpadu
Artinya, ketahanan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan. Aspek-aspek tersebut berkaitan dalam bentuk persatuan dan perpaduan secara selaras, serasi, dan seimbang.

c).Asas kekeluargaan
Asas ini bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam hal hidup dengan asas kekeluargaan ini diakui adanya perbedaan, dan kenyataan real ini dikembangkan secara serasi dalam kehidupan kemitraan dan dijaga dari konflik yang bersifat merusak/destruktif.
d).Asas Mawas diri ke Dalam dan Mawas ke Luar.
Sistem kehidupan nasional merupakan perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Di samping itu, system kehidupan nasional juga berinteraksi dengan lingkungan sekelilingnya. Dalam proses interaksi tersebut dapat timbul berbagai dampak, baik yang bersifat positif maupun negative. Untuk itu diperlukan sikap mawas ke dalam maupun ke luar.

e).Mawas ke Dalam
Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemandirian yang proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh. Hal ini tidak berarti bahwa Ketahanan Nasional mengandung sikap isolasi atau nasionalisme sempit.

f).Mawas ke Luar
Mawas ke luar bertujuan untuk dapat mengantisifasi dan berperan serta mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri dan menerima kenyataan adanya interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional. Kehidupan nasional harus mampu mengembangkan kekuatan nasional untuk memberikan dampak ke luar dalam bentuk daya tangkal dan daya tawar. Interaksi dengan pihak lain diutamakan dalam bentuk kerjasama yang saling menguntungkan.

Asas Kekeluargaan
Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Asas ini mengakui adanya perbedaan. Perbedaan tersebut harus dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan agar tidak berkembang menjadi konflik yang bersifat saling menghancurkan.
E. Sifat-sifat Ketahanan Nasional Indonesia
Ketahanan nasional memiliki sifat yang terbentuk dari nilai-nilai yang terkandung dalam landasan dan asas-asasnya, yaitu:

a).Mandiri
Ketahanan Nasional percaya pada kemanpuan dan kekuatan sendiri serta pada keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidakmudahmenyerah dengan tumpuan pada identitas, integritas dan kepribadian bangsa. Kemandirian (independency) ini merupakan prasyarat untuk menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dalam perkembangan global (interdependent).

b).Dinamis
Ketahanan Nasional tidaklah tetap, ia dapat meningkat atau turun tergantung pada situasi dan kondisi bangsa, Negara serta lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat bahwa segala sesuatu di dunia ini senantiasa berubah dan perubahan itu senantiasa berubah pula. Oleh karena itu, upaya peningkatan Ketahanan Nasional harus senantiasa diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya diarahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih baik.

c).Manunggal
Ketahanan nasional memiliki sifat integratif yang diartikan terwujudnya kesatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi, dan selaras di antara seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

d).Wibawa
Keberhasilan pembinaan Ketahanan Nasional Indonesia secara berlanjut dan berkesinambungan akan meningkatkan kemampuan dan kekuatan bangsa. Dengan demikian diharapkan agar bangsa Indonesia mempunyai harga diri dan mendapat perhatian dari bangsa lain sesuai dengan kualitas yang melekat padanya. Berdasarkan dasar pemikiran diatas, maka berlaku logika, semakin tinggi tingkat ketahanan nasional, maka akan semakin tinggi wibawa negara dan pemerintah sebagai penyelenggara kehidupan nasional.

e).Konsultasi dan Kerjasama
Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata tetapi lebih mengutamakan sikap konsultatif, kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan kekuatan moral dan kepribadian bangsa.

 Kedudukan dan Fungsi Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional mempunyai kedudukan dan fungsinya, antara lain:.
a).Kedudukan
Ketahanan Nasional merupakan suatu system yang diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia serta merupakan cara terbaik yang perlu di implementasikan secara berlanjut dalam rangka membina kondisi kehidupan nasional yang ingin diwujudkan, wawasan nusantara dan ketahanan nasional berkedudukan sebagai landasan konseptual, yang didasari oleh Pancasila sebagai landasan ideal dan UUD sebagai landasan konstitusional dalam paradigma pembangunan nasional.
b).Fungsi
Ketahanan Nasional dalam fungsinya sebagai doktrin dasar nasional perlu dipahami untuk menjamin tetap terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak dan pola kerja dalam menyatukan langkah bangsa yang bersifat inter-regional (wilayah), inter-sektoral maupun multi disiplin. Konsep doktriner ini perlu supaya tidak ada cara berfikir yang terkotak-kotak (sektoral). Satu alasan adalah bahwa bila penyimpangan terjadi, maka akan timbul pemborosan waktu, tenaga dan sarana, yang bahkan berpotensi dalam cita-cita nasional. Ketahanan nasional juga berfungsi sebagai pola dasar pembangunan nasional. Pada hakikatnya merupakan arah dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunan nasional disegala bidang dan sektor pembangunan secara terpadu yang dilaksanakan sesuai dengan rancangan program.
4 . Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional Pada Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Berdasarkan rumusan pengertian ketahanan nasional dan kondisi kehidupan nasional Indonesia sesungguhnya ketahanan nasional merupakan gambaran dari kondisi sistem (tata) kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada saat tertentu.
 hubungan antar aspek yang mendukung kehidupan yaitu :
  • aspek yang berkaitan dengan alamiah bersifat statis meliputi aspek geografi, kependudukan, dan sumber daya alam
  • aspek yang berkaitan dengan sosial bersifat dinamis meliputi aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam.
1. Pengaruh Aspek Ideologi
Ideologi adalah suatu sistem nilai yang merupakan kebulatan ajaran yang memberikan motivasi. Dalam ideologi juga terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa. Keampuhan suatu ideologi tergantung  kepada rangkaian nilai yang dikandungnya yang dapat memenuhi serta menjamin segala aspirasi hidup dan kehidupan manusia baik sebagai perseorangan maupun sebagai anggota masyarakat.
Ideologi besar yang ada di dunia adalah :
  • Liberalisme
  • Komunisme
  • Ideologi Pancasila
2. Pengaruh Aspek Politik
Politik berasal dari kata politics dan atau policy artinya berbicara politik  akan mengandung makna kekuasaan (pemerintahan) atau juga kebijaksanaan. Pemahaman itu berlaku di Indonesia dengan tidak memisahkan antara  politics dan policy sehingga kita menganut satu paham yaitu politik.
Ketahanan Nasional ini yang meliputi dua bagian utama yaitu politik dalam negeri dan politik luar negeri.
  • Politik Dalam Negeri
  • Politik Luar Negeri
Ketahanan Pada Aspek Politik
Ketahanan pada aspek politik diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan politik bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi tantangan, gangguan, ancaman dan hambatan yang datang dari luar maupun dari dalam negeri yang langsung maupun tidak langsung  untuk menjamin kelangsungan hidup politik bangsa dan negara Republik Indonesia  berdasarkan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
  1. Ketahanan Pada Aspek Politik Dalam Negeri
  2. Ketahanan Pada Aspek Politik Luar Negeri
3. Pengaruh Pada Aspek Ekonomi
Perekonomian adalah salah satu aspek kehidupan nasional yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat , meliputi produksi, distribusi serta konsumsi barang dan jasa. Usaha-usaha untuk meningkatkan  taraf hidup masyarakat secara individu maupun kelompok serta cara-cara yang dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat untuk memenuhi kebutuhan.
Sistem perekonomian yang dianut oleh suatu negara akan memberi corak dan warna terhadap kehidupan perekonomian dari negara itu. Sistem perekonomian liberal dengan orientasi pasar secara murni akan sangat peka terhadap pengaruh-pengaruh yang datang dari luar. Di sisi lain, sistem perekonomian sosialis dengan sifat perencanaan dan pengendalian penuh oleh pemerintah, kurang peka terhadap pengaruh dari luar. Kini tidak ada lagi sistem perekonomian liberal murni dan atau sistem perekonomian sosialis murni karena keduanya sudah saling melengkapi dengan beberapa modifikasi didalamnya.

Ketahanan Pada Aspek Ekonomi
Pembangunan ekonomi diarahkan kepada mantapnya ketahanan ekonomi melalui terciptanya iklim usaha yang sehat serta pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, tersedianya barang dan jasa, terpeliharanya fungsi lingkungan hidup serta meningkatkan daya saing dalam lingkup persaingan global.
Usaha untuk mencapai ketahanan ekonomi yang diinginkan perlu upaya pembinaan terhadap berbagai hal yang dapat menunjangnya antara lain  yaitu :
  • Sistem ekonomi Indonesia diarahkan untuk dapat  mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan merata di seluruh wilayah nusantara
  • Ekonomi kerakyatan harus menghindarkan :
  1. Sistem free fight liberalism yang hanya menguntungkan  pelaku ekonomi kuat dan tidak memungkinkan ekonomi kerakyatan berkembang.
  2. Sistem etatisme dalam arti bahwa negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan  serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi diluar sektor negara.
  3. Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok  dalam bentuk monopoli yang merugikan masuarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.
    1. Strukttur ekonomi dimantapkan secara seimbang dan saling menguntungkan dalam keselarasan dan keterpaduan antar sektor pertanian dengan perindustrian dan jasa.
    2. Pembangunan ekonomi dilaksanakan sebagai usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan dibawah pengawasan anggota masyarakat, serta memotivasi dan mendorong peran serta masyarakat secara aktif.,
    3. Pemerataan pembangunan dan pemfaatan hasil-hasilnya senantiasa dilaksanakan melalui keseimbangan dan keserasian pembangunan antar wilayah dan antar sektor.
    4. Kemampuan bersaing harus  ditumbuhkan  secara sehat dan dinamis dalam mempertahankan  serta meningkatkan  eksistensi kemandirian perekonomian nasional, dengam memanfaatkan  sumber daya nasional secara optimal dengan sarana iptek tepat guna dalam menghadapi  setiap permasalahan serta dengan tetap memperhatikan kesempatan kerja.
4.        Pengaruh Pada aspek Sosial Budaya
Pengertian sosial pada hakekatnya adalah pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat yang mengandung nilai-nilai kebersamaan, senasib, sepenanggungan dan solidaritas yang merupakan unsur pemersatu. Adapun hakekat budaya adalah sistem nilai  yang merupakan hasil hubungan manusia dengan cipta, rasa dan karsa yang menumbuhkan gagasan-gagasan utama serta merupakan kekuatan pendukung penggerak kehidupan. Dengan demikian, kebudayaan merupakan seluruh cara hidup suatu masyarakat yang manifestasinya dalam tingkah laku dan hasil dari tingkah laku yang dipelajari dari berbagai sumber. Kebudayaan diciptakan oleh faktor organobiologis manusia, lingkungan alam, lingkungan psikologis dan lingkungan sejarah.
Masyarakat budaya membentuk pola budaya sekitar satu atau beberapa fokus budaya. Fokus budaya dapat berupa nilai dan norma religius, ekonomis atau nilai sosial kultural lain, seperti misalnya ideologi modern, ilmu pengetahuan dan teknologi.
a.Struktur Sosial di Indonesia
Dalam masyarakat, manusia hidup secara berkelompok sesuai dengan fungsi, peran dan profesinya dengan maksud untuk memudahkan kegiatan menjalankan tugas dalam keterkaitan, dengan kata lain, kehidupan masyarakat terstruktur berdasarkan peran dan fungsi masing-masing anggota masyarakat. Pembangunan nasional di Indonesia selama ini menghasilkan struktur sosial masyarakat yang cukup beragam. Sejalan dengan modernisasi dan perkembangan iptek maka fragmentasi kelompok dalam masyarakat semakin berkembang baik secara horisontal sesuai bidang pekerjaan dan keahlian maupun vertikal sesuai dengan tingkat pekerjaan dan keahlian.
.
b.Kondisi Sosial di Indonesia
- Kebudayaan Daerah
Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa dan sub-etnis, yang masing-masing memiliki kebudayaannya sendiri karena mereka biasanya hidup di daerah/wilayah tertentu sehingga disebut kebudayaan daerah.
- Kebudayaan Nasional
Kebudayaan bangsa Indonesia (kebudayaan nasional) merupakan hasil (resultante) interaksi dari budaya daerah yang kemudian diterima  sebagai nilai bersama seluruh bangsa. Kebudyaan nasional juga bisa merupakan interaksi antara budaya yang ada dengan budaya asing yang diterima bersama seluruh bangsa..
Secara umum, gambaran masyarakat Indonesia adalah sebagai berikut :
  1. bersifat religius
  2. bersifat kekeluargaan
  3. bersifat hidup serba selaras
  4. bersifat kerakyatan



- Integrasi Nasional
Komunikasi dan interaksi yang dilakukan oleh suku-suku bangsa yang mendiami bumi nusantara ini, pada tahun 1928  menghasilkan aspirasi bersama untuk hidup bersama sebagai satu bangsa satu tanah air yang menjunjung bahasa persatuan. Secara yuridis, aspirasi itu terwujud pada 17 Agustus 1945 yaitu dengan proklamasi kemerdekaan Indonesia.
- Kebudayaan dan Alam Lingkungan
Bangsa Indonesia sebagian besar sebenarnya terbiasa hidup dekat dan dengan alam, yaitu sebagai petani, pelaut dan pedagang antar pulau. Namun demikian, kedekatan itu baru sebatas pemanfaatan sumber daya alam yang tidak dibarengi dengan budaya untuk melestarikan alam demi kepentingan masa depan.
Ketahanan Pada Aspek Sosial Budaya
Ketahanan di bidang sosial budaya diartikan sebagai kondisi dinamik yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung  kemampuan mengembangkan  kekuatan nasional didalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan baik yang datang dari dalam maupun dari luar yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan kehidupan sosial budaya bangsa dan negara Republik Indonesia  yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
5. Pengaruh Pada Aspek Pertahanan dan Keamanan
Pertahanan dan keamanan Indonesia adalah kesemestaan daya  upaya seluruh rakyat  Indonesia sebagai satu sistem pertahanan dan keamanan dalam mempertahankan  dan mengamankan negara  demi kelangsungan hidup dan kehidupan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pertahanan dan keamanan dilaksanakan dengan menyusun, mengerahkan dan mengerakkan seluruh potensi  nasional  termasuk kekuatan  masyarakat di seluruh  bidang kehidupan nasional secara terintegasi dan terkoordinasi, yang diadakan oleh pemerintah dan negara Indonesia dengan TNI dan Polri sebagai inti pelaksana.
Ketahanan pertahanan dan keamanan diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan   pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan  yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional didalam menghadapi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang datang dari luar maupun dari dalam baik langsung maupun tidak langsung yang membahayakan identitas, integritas dan kelangsungan hidup  bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Wujud ketahanan pertahanan dan keamanan tercermin dalam kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan yang dinamis, mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta kemampuan mempertahankan kedaulatan negara. Dengan kata lain, adalah keuletan dan ketangguhan  bangsa dalam mewujudkan kesiapsiagaan serta upaya bela negara, suatu perjuangan rakyat semesta, dalam mana seluruh potensi dan kekuatan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, militer dan kepolisian disusun dan dikerahkan  secara terpimpin , terintegrasi dan terkoordinasi, untuk menjamin kelangsungan sistem keamanan nasional (dulu dikenal dengan sishankamrata) yang ditandai dengan :
  • Pandangan Bangsa Indonesia Tentang Perang dan Damai. Bangsa Indonesia cinta damai dan ingin bersahabat dengan semua bangsa di  dunia serta tidak menghendaki terjadinya sengketa bersenjata ataupun perang. Oleh karena itu, bangsa Indonesia berhasrat dalam setiap penyelesaian pertikaian baik nasional mauoun internasional selalu mengutamakan cara-cara damai. Walaupun cinta damai, namun lebih cinta  kemerdekaan dan kedaulatannya. Bagi bangsa Indonesia, perang adalah jalan terakhir yang terpaksa harus ditempuh untuk mempertahankan ideologi dan dasar negara Pancasila, kemerdekaan dan kedaulatan negara Republik Indonesia serta keutuhan bangsa.
  • Penyelenggaraan Pertahanan dan Keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Landasan idiilnya adalah Pancasila, landasan konstitusionalnya adalah UUD 1945, dan landasan visionalnya adalah wawasan nusantara. Pertahanan dan keamanan adalah hak dan kewajiban bangsa untuk mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan bangsa dan wilayah, terpeliharanya keamanan nasional dan tercapainya tujuan nasional.
Dalam rangka mewujudkan postur kekuatan hankam yang memiliki kemampuan daya bendung  dan daya tangkal yang tinggi terhadap kemungkinan ancaman dari luar dibutuhkan anggaran yang sangat besar, di sisi lain kita dihadapkan kepada berbagai keterbatasan. Dengan mengacu kepada negara-negara lain yang membangun kekuatan hankam melalui pendekatan misi yaitu hanya untuk melindungi diri sendiri dan tidak untuk kepentingan invasi, barangkali konsep ”standing armed forces” secara proporsional dan seimbang perlu dikembangkan  dengan susunan kekuatan pertahanan keamanan negara (hankamneg) yang meliputi :
  1. Perlawanan bersenjata yang terdiri  atas bala nyata yang merupakan kekuatan  TNI yang selalu siap dan yang dibina sebagai kekuatan cadangan serta bala potensial yang terdiri atas Polri dan rakyat terlatih (Ratih) sebagai fungsi perlawanan rakyat (Wanra).
  2. Perlawanan tidak bersenjata yang terdiri atas rakyat terlatih (Ratih) dengan  fungsi ketertiban umum (Tibum), perlindungan rakyat (Linra) keamanan rakyat (Kamra) dan perlindungan masyarakat (Linmas).
  3. Komponen pendukung perlawanan bersenjata dan tidak bersenjata sesuai dengan bidang profesinya dengan pemanfaatan semua sumber daya nasional, sarana dan prasarana  serta perlindungan masyarakat terhadap bencana perang dan bencana lainnya.
Ketahanan Pada Aspek Pertahanan dan Keamanan
a.Pertahanan dan Keamanan harus dapat mewujudkan kesiapsiagaan serta upaya bela negara , yang berisi ketangguhan, kemampuan dan kekuatan melalui penyelenggaraan Siskamnas (Sishankarata) untuk menjamin kesinambungan Pembangunan Nasional dan kelangsungan hidup bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

b. Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatannya. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan mengamankan kedaulatan negara yang mencakup  wilayah tanah air beserta segenap isinya merupakan suatu kehormatan demi martabat bangsa dan negara. Oleh karena itu, haruslah diselenggarakan dengan mengandalkan pada kekuatan dan kemampuan sendiri.
C; Pembangunan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan dimanfaatkan untuk menjamin perdamaian dan stabilitas keamanan  yang diabdikan untuk kesinambungan Pembangunan Nasional dan kelangsungan hidup bangsa dan negara.
d. Potensi nasional dan hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai harus dilindungi dari segala ancaman dan gangguan, agar dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan lahir dan bathin segenap lapisan masyarakat bangsa Indonesia.
e. Perlengkapan dan peralatan untuk mendukung pembangunan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan sedapat  mungkin harus dihasilkan  oleh industri dalam negeri, pengadaan dari luar negeri dilakukan karena terpaksa dimana indutri dalam negeri masih terbatas kemampuannya. Oleh  karena itu, iptek militer dalam negeri senantiasa harus ditingkatkan kemampuannya.
f. Pembangunan dan penggunaan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan haruslah diselenggarakan  oleh manusia-manusia yang berbudi luhur, arif bijaksana, menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) dan menghayati makna nilai dan hakikat perang dan damai. Kelangsungan hidup  dan perkembangan hidup bangsa, memerlukan dukungan manusia-manusia  yang bermutu tinggi, tanggap dan tangguh serta bertanggung  jawab, kerelaan berjuang dan berkorban demi kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan golongan dan pribadi.



PENUTUP

4.1 Simpulan
Negara Indonesia adalah negara yang solid terdiri dari berbagai suku dan bangsa, terdiri dari banyak pulau-pulau dan lautan yang luas. Jika kita sebagai warga negara ingin mempertahankan daerah kita dari ganguan bangsa/negara lain, maka kita harus memperkuat ketahanan nasional kita. Ketahanan nasional adalah cara paling ampuh, karena mencakup banyak landasan seperti : Pancasila sebagai landasan ideal, UUD 1945 sebagai landasan konstitusional dan Wawasan Nusantara sebagai landasan visional, jadi dengan demikian katahanan nasional kita sangat solid.
4.2 Saran

Ketahanan nasional adalah hal mutlak yang harus dimiliki setiap bangsa. Jika bangsa Indonesia ingin mempertahankan Negara dari ganguan bangsa/negara lain, maka harus memperkuat Ketahanan Nasionalnya. Dengan memperkuat Ketahanan Nasional merupakan cara paling ampuh, karena telah mencakup banyak landasan seperti; Pancasila sebagai landasan ideal, UUD 1945 sebagai landasan konstitusional dan wawasan nusantara sebagai landasan visional.

DAFTAR PUSTAKA


www.wordpress.com
http://www.depsos.go.id/modules.php?name=News&file=article&sid=769
http://www.indonesia.go.id/id/index.php?option=com_content&task=view&id=2046&Itemid=694


Tidak ada komentar:

Posting Komentar